Putusan MA No. 282 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan tanah sawah

Para Pihak: 
Pallojang bin Cambolong vs Koro bin Cambolong dkk

Nomor Putusan: 
282 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-04-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang dan putusan Pengadilan Agama Sengkang. MENGADILI SENDIRI: - Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; - Menetapkan ahli waris Cambolongbin Cumbu sebanyak 8 orang yaitu : Taggi, Lk. Baco, Pr. I. Pittu, Lk. Pallonjang, Lk. Millo, Pr. I. Ramallang, Lk. Koro, Pr. I. Mella; - Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima.

Kaidah Hukum: 
Judex facti telah salah menerapkan hukum karena tanah yang disengketakan mengandung sengketa hak milik, sedangkan pengakuan Pemohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak jual beli. Menurut pengakuan Termohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak perjanjian gadai ; Semestinya judex facti menyatakan tidak berwenang mengadili tanah sengketa tersebut