Putusan MA No. 09 K/AG/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Permohonan ijin Ikrar Talak

Para Pihak: 
Kamsiami binti Kasmadi vs. Agus Sutrisno bin Ngatimin

Nomor Putusan: 
09 K/AG/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
25-11-1994

Tanggal Dibacakan: 
25-11-1994

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kamsiami binti Kaswadi tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surakarta tanggal 13 September 1993 M bertepatan dengan tanggal 26 rabiul Awal 1414 H. Nomor: 78/Pdt.G/1993/PTA.Sby dan putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 14 Desember 1992 M, bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1413 H. Nomor: 1239/G/1992/PA.Sby; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Agus Sutrisno bin Ngatimin) untuk mengucapkan ikrar talak atas Termohon (Kamsiami binti Kasmadi) dihadapan sidang Pengadilan Agama Surabaya; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah dan mut'ah sebesar Rp. 500.000,- kepada Termohon; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 25.000,- ; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 33.000,- ; Menghukum Pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Putusan Pengadilan Agama yang dikuatkan PTA dapat dibatkan apabila telah menyimpang jauh dari petitum atau apa yang dituntut oleh Pemohon Kasasi/Pemohon yaitu telah melebihi apa yang dimohonkan; Hakim berkeyakinan bahwa keretakan rumah tangga kedua belah pihak antara pemohon dan termohon benar telah retak dan sulit untuk dirukunkan kembali, maka cukup alasan bagi hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk menjatuhkan talak satu kepada Termohon.