Putusan MA No. 821 K/Pid/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Kesusilaan dan kehormatan

Para Pihak: 
Sardi bin Djoyokarto

Nomor Putusan: 
821 K/Pid/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1997

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum/Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kediri tersebut; Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggl 9 Januari 1996 No. 287/Pid/1995/PT.Sby; MENGADILI SENDIRI: - Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair; - Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana " melakukan persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang diketahui belum berumur 15 tahun; - Pidana penjara 5 tahun, potong tahanan; - Memerintahkan barang-barang bukti dalam perkara ini tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan dikembalikan kepada saksi korban; - Membebani termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Hukum tidak mengenal kata "hampir dewasa" bagi orang yang baru berumur 14 tahun