Perihal:
Hibah atas tanah
Para Pihak:
Burhanuddin bin Amak Burhanudin VS Mashuriyah bin Amak Burhanudin
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
55 K/AG/1998
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
29-07-1999
Tanggal Dibacakan:
29-07-1999
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
(Dalam Eksepsi): Menyatakan bahwa eksepsi tergugat dapat diterima; (Dalam Pokok Perkara): - Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding, maupun dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-
Kaidah Hukum:
Bahwa di dalam perkara gugatan mengenai Hidah dapat dinyatakan batal, apabila si penerima hibah tidak dapat membuktikan secara nyata bahwa barang tersebut telah dihibahkan kepadanya. (HUKUM ACARA): Bahwa PTA Mataram dan PA Praya tidak mempertimbangkan eksepsi tergugat yang mengenai kekurangan pihak dan tidak mengikut sertakan seluruh ahli waris, yang menyebabkan gugatan menjadi kabur.