Perihal:
Perubahan dalam likuidasi
Para Pihak:
PT. Asmawi Agung Corporation VS Tim Likuidasi PT. Astria Raya Bank
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
010 K/N/2000
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
05-04-2000
Tanggal Dibacakan:
05-04-2000
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. Amawi Agung Corporation; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp. 2.000.000-,
Kaidah Hukum:
1. Termohon kasasi bukanlah Kreditur separatis dalam arti mempunyai hak tanggungan, gadai, tetapi dijamin oleh penjamin. Adanya penjamin ini tidaklah berarti Termohon kasasi lalu merupakan Kreditur separatis dalam perkara kepailitan; 2. Dalam hal adanya penjamin dan selaku penjamin yang telah melepaskan hak-hak istimewanya yang diberikan oleh Undang-Undang, maka Kreditur dapat memilih apakah akan menagih hutangnya kepada Debitur asli atau kepada penjamin.