Putusan MA No. 013 K/N/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Pengesahan Perdamaian

Para Pihak: 
PT. Pulung Copper Works, LTD VS PT. Alcarindo Prima

Nomor Putusan: 
013 K/N/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-11-2000

Tanggal Dibacakan: 
16-11-2000

Hakim: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. Pulung Copper Works, LTD; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 2.000.000-,

Kaidah Hukum: 
Dalam hal penentuan jumlah seluruh utang pemohon kasasi, dapat ditentukan dengan pasti dalam proses pencocokan piutang-piutang pada rapat verifikasi dan bila ada saling perbedaan dalam rapat verifikasi yang tidak dapat di damaikan oleh Hakim Pengawas, maka akan ditempuh prosedur Renvoi ke Majelis Hakim Pengadilan Niaga.