Perihal:
Memproduksi dan mengedarkan psikotropika/narkotika
Para Pihak:
Dewi Noor Wening binti Idris Sukarno
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1378 K/Pid/2000
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
16-11-2000
Tanggal Dibacakan:
16-11-2000
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi; Terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan "mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada Departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan"; Pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp. 25.000.000-, subsidair 3 bulan; Barang bukti dirampas untuk Negara.
Kaidah Hukum:
Bahwa menurut pendapat Mahkamah Agung telah terbukti bahwa perbuatan Terdakwa bukan hanya sekedar memilih atau menyimpan shabu-shabu/psikotropika tersebut. Sehingga perbuatan Terdakwa telah memenuhi rumusan Pasal 60 ayat (1) sub c UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.