Putusan MA No. 04 K/MIL/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Penggelapan tanah warisan

Para Pihak: 
Hasanuddin

Nomor Putusan: 
04 K/MIL/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-04-2000

Tanggal Dibacakan: 
27-04-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : 1. Menyatakan terdakwa Hasanuddin, Serda Nrp. 572356 tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan; 2. Membebaskan terdakwa tersebut dari semua dakwaan; 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa karena unsur kepemilikan/siapa pemilik persil belum jelas, dan masih merupakan kewenangan pada Hakim Perdata di dalam lingkungan Peradilan Umum dan bukan kewenangan Hakim Peradilan Militer maka untuk melaksanakan hukum sebagaimana didakwakan dalam Pasal 372 dan Pasal 385 KUHP tidak terbukti, karenanya terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, sehingga putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan.