Putusan MA No. 1166 K/PID/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Pelanggaran dalam penangkapan ikan

Para Pihak: 
Sunthon Nuamsiri

Nomor Putusan: 
1166 K/PID/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
22-01-1997

Tanggal Dibacakan: 
22-01-1997

Hakim: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan bahwa terdakwa Mr. Sunthon Nuamsiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran "Melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perairan Indonesia, dengan menggunakan alat tangkap ikan yang tidak sesuai dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI) dan melanggar jalur/daerah penangkapan ikan yang tidak sesuai ijin yang diberikan; Menghukum terdakwa dengan hukum sebesar Rp. 15.000.000,-; Menetapkan apabila denda tersebut diatas tidak dibayar, maka dikenakan pidana kurungan pengganti denda selama 6 bulan.

Kaidah Hukum: 
Adalah tepat dan benar beralasan hukum apabila barang bukti berupa kapal motor yang terbukti dipergunakan oleh pelaku tindak pidana dalam melakukan kejahatan atau penggaran, dirampas untuk negara, tanpa perlu mempertimbangkan pemilik dari kapal motor tersebut.