Putusan MA No. 47 K/TUN/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Risalah lelang

Para Pihak: 
Kepala Kantor Lelang Kelas I Surabaya VS Budi Laksmono

Nomor Putusan: 
47 K/TUN/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
26-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
26-01-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Risalah lelang bukan merupakan keputusan badan/pejabat Tata Usaha Negara, tetapi merupakan berita acara hasil penjualan barang terekseskusi, sebab tidak ada unsur "Beslissing" maupun pernyataan kehendak dari pejabat kantor lelang.