Perihal:
Risalah lelang
Para Pihak:
Kepala Kantor Lelang Kelas I Surabaya VS Budi Laksmono
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
47 K/TUN/1997
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
26-01-1998
Tanggal Dibacakan:
26-01-1998
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-
Kaidah Hukum:
Risalah lelang bukan merupakan keputusan badan/pejabat Tata Usaha Negara, tetapi merupakan berita acara hasil penjualan barang terekseskusi, sebab tidak ada unsur "Beslissing" maupun pernyataan kehendak dari pejabat kantor lelang.