Perihal:
Sengketa tanah
Para Pihak:
Masnin binti Samit/Amit VS Hayu Kesuma, PT. Mastrading Company (PT. Mastraco), PT Pertamina Tbk dan Iwan Halimy, Ilyas Zaini
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1498 K/Pdt/2006
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
23-01-2008
Tanggal Dibacakan:
15-01-2008
Bunyi Putusan:
(Dalam eksepsi) : Menolak eksepsi /tangkisan yang diajukan oleh pihak tergugat III tersebut; (Dalam Provisi) : Menolak gugatan dalam provisi dari penggugat untuk seluruhnya; (Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa surat kuasa almarhum Samit/Amit bin Kibi pada tergugat I tertanggal 13 Juni 1970, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan Akta No. 25 tertanggal 20 Juni 1970 tentang pelepasan hak dengan pembayaran ganti kerugian, dan akta-akta turutannya yang dibuat berdasarkan Akta No. 25 tanggal 20 Juni 1970 tersebut, serta perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang berkaitan, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa, yang terletak di Kelurahan Duri, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Persil 55 d, Girik C No. 721 tanggal 15 Juni 1970, seluas 1.500 meter persegi; Menyatakan tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat tersebut; Menghukum tergugat III dan siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan asli girik dari tanah sengketa tersebut yaitu Girik C No. 721 tanggal 15 Juni 1970, atas nama almarhum Amit binti kibi, kepada penggugat tanpa syarat apapun juga; Menghukum tergugat III dan siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan tanah sengketa tersebut pada penggugat tanpa syarat apapun juga, bila perlu dengan bantuan alat Negara (polisi); Memerintahkan kepada Turut tergugat I dan II agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini; Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum para termohon kasasi/ para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-
Kaidah Hukum:
1. Dalam keadaan tertentu, fotokopi dari fotokopi dapat diterima sebagai bukti. Dalam perkara ini, Majelis Hukum tingkat pertama menggunakan alat bukti fotokopi untuk menunjang pengakuan termohon kasasi/tergugat III, bahwa tanah sengketa semula milik orang tua pemohon kasasi/penggugat yang setelah beralih ke tangan termohon kasasi/tergugat II kemudian di beli oleh termohon kasasi/tergugat III; 2. Untuk membuktikan apakah jual-beli tanah sengketa terjadi dengan cara yang benar, berdasarkan asas billijkheid beginsel, maka yang harus membuktikannya adalah pembeli (i.c.termohon kasasi/tergugat III) karena apabila ia benar telah membeli tanah tersebut, maka ia akan lebih mudah untuk membuktikannya.