Perihal:
Pengajuan perdamaian kepada kreditur
Para Pihak:
Babbington Developments Limited VS PT Polysindo Eka Perkasa Tbk
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
118 K/Pdt.Sus/2007
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
02-01-2008
Tanggal Dibacakan:
02-01-2008
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Babbington Developments Limited
Kaidah Hukum:
1. Berdasarkan Pasal 162 UU No. 37 Tahun 2004, perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua kreditor konkuren, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak. Dalam kasus ini, oleh karena kedudukan pemohon masih dipermasalahkan oleh termohon, apakah ia termasuk kreditor dari termohon atau tidak, maka hal itu harus dibuktikannya terlebih dahulu dan ia tidak dapat bertindak sebagai kreditor yang menuntut pembatalan perdamaian yang telah disahkan seperti yang dimaksud oleh Pasal 170 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. 2. Dengan telah berakhirnya kepaailitan termohon (Pasal 166 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004) maka penentuan pemohon sebagai kreditor dari termohon harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri dalam suatu gugatan perdata.