Perihal:
Sengketa pembagian harta waris
Para Pihak:
Daming bin Tibu VS Reha, Sarifuddin bin Naping, Radiah binti Naping, Bahar bin Tibu, Sugi bin Tibu, Haris bin Tibu, Said bin Tibu
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
334 K/AG/2005
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
18-01-2006
Tanggal Dibacakan:
18-01-2006
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 500.000,-
Kaidah Hukum:
Karena ahli waris pengganti maupun ahli waris yang digantikan telah sama-sama meninggal, maka waktu meninggalnya masing-masing harus disebutkan dengan jelas, baik dalam surat gugatan maupun dalam konstatering hakim. Apabila tidak, maka gugatan tidak dapat diterima (NO) karena kabur.