Perihal:
Sengketa jual-beli tanah
Para Pihak:
Ir. Kartomo Brotoatmodjo VS Mulyani Shafei, PT. Alam sari lestari, PT Bank bali, Notaris /PPAT Dr. Widjodjo Wilami, Kantor lelang negara Kotamadya Bogor, Kantor badan pertanahan nasional kotamadya Bogor
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
252 K/Pdt/2002
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
11-06-2004
Tanggal Dibacakan:
11-06-2004
Bunyi Putusan:
(Dalam eksepsi) : Menyatakan menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya; ( Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah dan bengunan objek sengketa yang dilaksanakan oleh jurusita PN. Bogor pada tanggal 2 September 1999, berita acara sita jaminan No. 13/Pdt.G/1999/PN.Bgr jo. No. 16/CB/Pdt/1999/PN.Bgr; Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan sertifikat HGB No. 106/Bantarjati/kini sertifikat HGB No. 93/Babakan yang dikenal dengan Jl. Ceremai No. 18 Bogor; Menyatakan bahwa tergugat I,II,III telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan batal demi hukum akte jual beli No. 25/Bgr/Utara/II/JB/1995 tanggal 24 Februari 1995 antara penggugat dengan tergugat I beserta semua akibat hukum yang timbul karenanya; Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum kuasa memasang Hipotik dan Kuasa Menjual No. 133 tanggal 30 Maret 1995 beserta akibat hukum yang timbul karenannya; Batal demi hukum lelang eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan risalah lelang No. 279/1997-1998, tanggal 7 Oktober 1997; Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sertifikat HGB No. 93/Kelurahan Babakan, Surat Ukur No. 89/1996 tanggal 15 Maret 1996 atas nama Ir. Theodorus Tedja Lawu sekarang atas nama Bank Bali; Memerintahkan kepada semua pihak yang terkait dalam perkara ini untuk memulihkan keadaan seperti sedia kala dan mengembalikan status hukum atas objek sengketa sertifikat HGB No. 93/Kel. Babakan atas nama Bank Bali cabang Jakarta; Menghukum para termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000
Kaidah Hukum:
- Pemenang lelang dinyatakan tidak beritikad baik dan tidak mendapat perlindungan hukum jika pemenang lelang ternyata adalah kreditur sendiri yang membeli dengan harga jauh lebih rendah dari agunan; - Jual beli tanah jika tidak diikuti dengan penyerahan