Perihal:
Sengketa partai politik
Para Pihak:
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Lombok barat Hasil Musda, DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Barat, DPP Partai Golkar VS DPD Partai Golkar Lombok Barat Hasil Musda VIII
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
880 K/Pdt/2003
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
29-01-2003
Tanggal Dibacakan:
29-01-2003
Bunyi Putusan:
(Mengadili sendiri) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat terima; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000
Kaidah Hukum:
Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa kepengerusan partai yang merupakan masalah internal partai.