Perihal:
Sengketa hibah tanah
Para Pihak:
Siri Sukti Bin H. Abd. Hamid VS Sahudin bin Taslim
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
27 K/AG/2002
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
26-02-2004
Tanggal Dibacakan:
26-02-2004
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili sendiri) : Menolak gugatan penggugat tersebut; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi ini sebanyak Rp. 200.000
Kaidah Hukum:
Bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan Hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas Hibah tersebut sebagai dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanah tersebut dibalik namakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa dikemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semua kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya.