Putusan MA No. 253 K/AG/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Abdul Azis bin H. Ikram VS Norsiya binti P. Etti

Nomor Putusan: 
253 K/AG/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-2004

Tanggal Dibacakan: 
17-03-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menolak gugatan penggugat tersebut; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU No. 7 Tahun 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.