Putusan MA No. 45 PK/Pid/HAM AD HOC/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Pembunuhan dan serangan kepada penduduk sipil yang pro kemerdekaan

Para Pihak: 
Abilio Jose Osorio Soares

Nomor Putusan: 
45 PK/Pid/HAM AD HOC

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-11-2004

Tanggal Dibacakan: 
04-11-2004


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terpidana Abilio Jose Osorio Soares tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu dan kedua; Membebaskan terpidana oleh karena itu dan segala dakwaan; Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan agar terpidana segera dilepaskan dari Lembaga Permasyarakatan; Menetapkan barang bukti sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan bukti dalam perkara lain; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Terpidana/Pemohon Peminjauan Kembali dalam permohonnya mengajukan "bukti baru (novum)" berupa Putusan MA RI yang berkekuatan hukum tetap bahwa terdakwa Bupati Kovalima dan Bupati Liquisa serta panglima PP I sebagai bawahan Gubernur (Terpidana) dinyatakan "tidak terbukti" melakukan tindak pidana Pelanggaran HAM Berat ex pasal 42 UU No. 26 Tahun 2000.