Perihal:
Memiliki/menyimpan psikotropika
Para Pihak:
Jolita Zonneveld
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1572 K/Pid/2001
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
31-07-2001
Tanggal Dibacakan:
31-07-2001
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa Jolita Zonneveld secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menyimpan psikotropika; Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 200.000 dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan; Menetapkan bahwa waktu lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan; Menyatakan barang bukti berupa : 2 paket psikotropika jenis sabu-sabu seberat 5,6 gram, 1 dos kantong plastik model klip dengan berbagai ukuran dan satu bungkus plastik kertas warna putih dan kotak plastik warna putih yang berisi plester dan selembar tissue dirampas untuk dimusnahkan; Menghukum termohon kasasi/terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat kasasi, untuk tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500
Kaidah Hukum:
Judex factie telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimana mestinya Pasal 185 ayat (6) KUHAP; Judex factie tidak membuat pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dan pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentu kesalahan terdakwa Pasal 197 ayat (1) sub d