Putusan MA No. 01 PK/MIL/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Melakukan perkawinan ganda

Para Pihak: 
A. Mardiansyah

Nomor Putusan: 
01 PK/MIL/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-08-2003

Tanggal Dibacakan: 
28-08-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa A. Mardiansyah, Sertu NRP. 64040970 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan; Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena perkawinan terdakwa dengan Yuniar tidak sah karena tidak ada wali dan saksi, maka unsur-unsur dari terdakwa pasal 279 tidak terpenuhi, sehingga putusan Mahkamah Agung jo putusan Mahkamah Militer Tinggi II Surabaya jo putusan Mahkamah Militer III-16 Ujung Pandang harus dibatalkan.