Putusan MA No. 294 K/PID/2016 Tahun 2016


Perihal: 
Tindak Pidana Pencurian Motor

Para Pihak: 
Rizky Ramadhan Alias Rizky Condet bin Iskandar

Nomor Putusan: 
294 K/PID/2016

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
08-06-2016

Tanggal Dibacakan: 
08-06-2016


Bunyi Putusan: 
(Mengadili): Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun tersebut; Membebaskan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Terhadap putusan yang amarnya menyatakan penuntutan tidak dapat diterima karena terdakwa yang seharusnya diajukan dalam peradilan pidana anak namun diajukan dalam peradilan untuk dewasa tidak dapat diajuakan upaya hukum kasasi.