Perihal:
Sengketa atas Penyewaan Rumah
Para Pihak:
Maria Astuti VS Kepala Dinas Perumahan Daerah Kodya Surabaya, Yayasan Amal Bhakti Pertiwi
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
294 K/Pdt/2001
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
08-08-2002
Tanggal Dibacakan:
08-08-2002
Bunyi Putusan:
(Dalam Eksepsi) : Menolak eksepsi tergugat-tergugat; (Dalam Pokok Perkara) : Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum pemohon kasasi/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 100.000
Kaidah Hukum:
Dalam hal bukti kepemilikan penggugat dapat dilimpahkan oleh bukti tergugat, maka gugatan seharusnya dinyatakan tidak terbukti, bukan dinyatakan tidak beralasan karena itu gugatan harus ditolak.