Putusan MA No. 294 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa atas Penyewaan Rumah

Para Pihak: 
Maria Astuti VS Kepala Dinas Perumahan Daerah Kodya Surabaya, Yayasan Amal Bhakti Pertiwi

Nomor Putusan: 
294 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-08-2002

Tanggal Dibacakan: 
08-08-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak eksepsi tergugat-tergugat; (Dalam Pokok Perkara) : Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum pemohon kasasi/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 100.000

Kaidah Hukum: 
Dalam hal bukti kepemilikan penggugat dapat dilimpahkan oleh bukti tergugat, maka gugatan seharusnya dinyatakan tidak terbukti, bukan dinyatakan tidak beralasan karena itu gugatan harus ditolak.