Putusan MA No. 011 PK/N/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Kepailitan

Para Pihak: 
Jubilee Great Finace ltd, Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (TPBPPN) VS H. Tafrizal Hasan Gewang

Nomor Putusan: 
011 PK/N/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-08-2005

Tanggal Dibacakan: 
29-08-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Kembali) : Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menghukum Termohon I untuk menyerahkan kepada Pemohon sertifikat-sertifikat: - HGB Nomor 33/Jatinegara, luas 8.059 M² tertulis atas nama PT. Asap Abadi Coconut Oil Industry Company; - HGB Nomor 2092/Tambora, luas 1.592 M² tertulis atas nama Hendro Tjokrosetio; Menolak permohonan Pemohon yang selebihnya, Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon I untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa berdasarkan bukti P.3 yang diajukan oleh pemohon dihubungkan dengan bukti PK-1 (Perjanjian pengalihan piutang akta notaris tanggal 25 Februari 2004) yang diajukan oleh pemohon Peninjauan kembali/termohon I. Terbukti bahwa termohon II telah mengalihkan piutangnya (Cessie) kepada termohon I (lihat pasal I perjanjian pengalihan piutang bukti PK-1)