Perihal:
Sengketa Merek Dagang BONCAFE & LOGO
Para Pihak:
Evelina Natadihardja VS BONCAFE International Pte. Ltd
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
06 PK/N/HAKI/2004
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
21-03-2006
Tanggal Dibacakan:
21-03-2006
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali; Menolak gugatan Penggugat; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/ Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-
Kaidah Hukum:
Bahwa oleh karena tidak terbukti adanya itikad baik dari tergugat dalam pendaftaran merek miliknya tersebut dan dengan demikian merek BONCAFE dan logo milik tergugat tidak bertentangan dengan ketertiban umum.