Putusan MA No. 13 K/Mil/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Penggunaan Ekstasy

Para Pihak: 
Nikson Silitonga

Nomor Putusan: 
13 K/Mil/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
26-10-2001

Tanggal Dibacakan: 
26-10-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/terdakwa; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi I Medan tanggal 29 September 2000 No. PUT/B-31/K/AD/MMT-1/IX/2000; (Mengadili Sendiri): Menyatakan terdakwa Nikson Silitonga, Serka Nrp. 636400 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Barang Siapa secara tanpa hak memiliki Psikotropika"; Memidana terdakwa penjara selama 1 tahun, dipecat dari dinas militer C/q TNI-AD; Pidana denda Rp.100.000; Menetapkan, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan; Membebani pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena Mahkamah Tinggi Militer I Medan tidak menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa, sedangkan hukuman dalam perkara psikotropika bersifat kumulatif, maka Putusan Mahkamah Militer Tinggi I Medan harus dibatalkan.