Perihal:
Perceraian
Para Pihak:
Fitri Kurnia Binti M. Soedarsono VS Riduan Parin Bin Darkuni
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
237 K/AG/1998
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
17-03-1999
Tanggal Dibacakan:
17-03-1999
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadillan Tinggi Agama Banjarmasin No. 36/Pdt.G/1997/PTA.BJM dan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin No. 252/Pdt.G/1997/PA.Bjm; (Mengadili sendiri): Mengabulkan gugatan penggugat; Menjatuhkan thalaq satu bain sugro tergugat terhadap penggugat.
Kaidah Hukum:
Perceraian dapat dikabulkan apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975