Putusan MA No. 266 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pengosongan Tanah Milik Penggugat

Para Pihak: 
Roslina vs Haji Darama, Ahmad, Nurhaini dan Pilar, Kamisah, Tisah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
266 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-08-1972

Tanggal Dibacakan: 
05-08-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan, bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : ROSLINA Pr. tersebut tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dittapkan sebanyak Rp.3.185,- (tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah);