Putusan MA No. 3277 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Penipuan dalam hubungan asmara

Para Pihak: 
Wetty Trisnawati VS Hari Wisnu

Nomor Putusan: 
3277 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
18-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 51/PDT/1999/PT.SBY; Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; Menyatakan hukum bahwa karena tergugat tidak menepati janjinya untuk mengawini penggugat, maka harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk membiayai kehidupan tergugat selama tergugat menjalin hubungan asmara dengan penggugat sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai pemulihan nama baik penggugat sejumlah Rp. 10.000.000-; Menhukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 51.500; Menolak gugatan penggugat sebagian; Menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi.

Kaidah Hukum: 
Dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.