Putusan MA No. 753 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa Tanah

Para Pihak: 
Paenna Panjaitan VS Risma Uli, Marojahan Panjaitan, Pungu Panjaitan

Nomor Putusan: 
753 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-08-2002

Tanggal Dibacakan: 
15-08-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Medan No. 83/Pdt/1999/PT.Mdn; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan tergugat-tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan tanah sawah sengketa seluas ± 3 rante; Menghukum tergugat I,II,III untuk menyerahkan sawah terpekara kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban; Menghukum tergugat I, II, III membayar biaya ganti rugi kepada penggugat sebanyak 120 kaleng padi lokal dan kering, sekaligus dan kontan setiap tahun atau uang senilai 120 kaleng padi terhitung sejak perkara terdaftar di Kepaniteraan PN. P. Siantar; Menghukum tergugat-tergugat membayar ongkos perkara sebesar Rp. 298.000-; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Menghukum para termohon kasasi/ para tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Pemberian sawah oleh Ayah dan Ibu kepada anak perempuan yang baru kawin sebagai bekal hidupnya yang disaksikan oleh pengetua ada,t pemberian tersebut dibenarkan dalam hukum Adat Batak (Idahan Arian).