Perihal:
Kepemilikan Tanah
Para Pihak:
Moenap, landjani vs Sawar, Tarinja
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
334 K/Sip/1972
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
30-09-1972
Tanggal Dibacakan:
04-10-1972
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi :
1. MOENAP dan LANDJANI tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang tanggal 17 Pebruari 2971 No. 136/1968/PT.BT.;
DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI:
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 17 Mei 1967 No. 22/1966/Pdg.;
Menghukum tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.1.430,- (seribu empat ratus tiga puluh rupiah);