Perihal:
Pembatalan Penyerahan Tanah-tanah
Para Pihak:
I Wajan Sota vs Ni Ktut Sukenadi, I ktut Tawi, I Njoman gede Arta, I Made teken dan I Njoman Kota
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1038 K/Sip/1972
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Tanggal Musyawarah:
25-07-1973
Tanggal Dibacakan:
01-08-1973
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: I WAJAN SOTA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 10 Pebruari 1972 No. 25/PTD/1970/Pdt.;
Dan dengan mengadili sendiri:
Menerima perlawanan pelawan untuk sebagian;
Menyatakan pelawan sebagai pelawan yang benar;
Menyatakan keputusan perdamaian No. 91a/Pdt./Sg./1964 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial;
Membatalkan semua eksekusi yang dilakukan berdasarkan keputusan perdamaian tersebut di atas;
Menolak petitum untuk selebihnya;
Menghukum terlawan/penggugat untuk kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.458,-- (tiga ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah);