Putusan MA No. 98 K/TUN/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Sengketa Status Hak Milik

Para Pihak: 
Soesanto Kartoadmodjo VS Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang, dll

Nomor Putusan: 
98 K/TUN/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-02-2000

Tanggal Dibacakan: 
08-02-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No. 91/B/TUN/1997/PT.TUN.SBY jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang No. 11/G/TUN/TN/1997/P.TUN.SMG; Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan batal demi Keputusan Tergugat tertanggal 19 Juni 1992 tentang Sertifikat Hak Milik No. 224 dan No. 225 keduanya terletak di Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kotamadya Semarang (dahulu) Kelurahan Wonotingal Kecamatan Semarang Selatan; Menghukum tergugat untuk menerbitkan sertifikat tanda bukti hak milik atas nama penggugat terhadap objek gugatan, yakni sebidang tanah terletak Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kotamadya Semarang luas lebih kurang 40 m x 25 m atau sama dengan 1.000m² seperti yang tercantum dalam Gambar Ikhtisar tertanggal 18 Januari 1963 dari kantor pengukuran dan Pemetaan Daerah III Jawa Tengah; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa tanah yang berasal dari Hak Barat (Eigendom) telah kembali kepada Negara, maka lurah dan samat tidak berwenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan tentang Status Kepemilikan atas tanah tersebut.