Putusan MA No. 266 K/AG/2010 Tahun 2010


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sutrisno Baskoro bin Wiryo Pawiro Sunartun VS Tri Hastuti Nur Rochimah binti Sapari Hadiwijono

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
266 K/AG/2010

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-07-2010

Tanggal Dibacakan: 
12-07-2010

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta No. 34/Pdt.G/2009/PTA.Yk; Menerima permohonan banding pembanding; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bantul No. 229/Pdt.G/2009/PA.Btl; Menghukum pemohon kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Istri mendapat 3/4 bagian dari harta bersama, karena harta bersama tersebut dihasilkan oleh istri dan suami tidak memberikan nafkah terhadap anak dan istri semala 11 tahun.