Putusan MA No. 1600 K/Pid/2009 Tahun 2009


Perihal: 
Penipuan/Penggelapan

Para Pihak: 
Ismayawati

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1600 K/Pid/2009

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-11-2009

Tanggal Dibacakan: 
24-11-2009

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No.01/PID/PLW/2009/PTY; Mengabulkan permohonan pencabutan pengaduan yang diajukan oleh Emiwati; Menyatakan penuntutan perkara No. 317/Pid.B/2008 atas nama terdakwa Ismayawati tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Dalam menyelesaikan suatu perkara pidana apabila hakim menentukan suatu penyelesaian yang efektif berdasarkan azas keseimbangan, rasa keadilan, pemaafan, dan manfaatnya jauh lebih besar apabila perkara pidana a quo dihentikan karena adanya pencabutan perkara oleh pelapor ketimbang pemeriksaan perkara diteruskan hanya dengan memenuhi formalitas hukum, maka Hakim dapat saja menyimpangi aspek formal (Hukum Acara Pidana)