Putusan MA No. 1542 K/Pid.Sus/2008 Tahun 2008


Perihal: 
Pencemaran Lingkunga Hidup

Para Pihak: 
Anis Almaghraby

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1542 K/Pid/2008

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-01-2009

Tanggal Dibacakan: 
28-01-2009

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menyatakan terdakwa Anis Almaghraby alias Anis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup; Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan; Mebebankan termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00-

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa berdasarkan Pasal 20 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar Indonesia ke media lingkungan Indonesia. 2. Bahwa Mahkamah Agung RI dapat membatalkan putusan bebas murni demi kepentingan hukum dan keadilan, bilamana terbukti Judex Facti terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan terlebih dahulu Jaksa Penuntut Umum membuktikan bahwa pembebasan terhadap terdakwa tersebut bukan bebas tidak murni, sebagai upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum.