Putusan MA No. 922 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Kepailitan

Para Pihak: 
Citi Bank NA dkk VS Silastri Samsi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
922 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-10-1997

Tanggal Dibacakan: 
31-10-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Status keperdataan principal dapat dialihkan kepada guarantor di luar tuntutan pembayaran hutang, karena penjamin selamanya adalah penjamin atas hutang principal yang tidak mampu membayar hutang, maka kepada diri guarantor tidak dapat dimintakan paolit, sedangkan yang dapat dituntut hanyalah pelunasan hutang"