Putusan MA No. 1558 K/Pid/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Deni Sutisna bin Omo VS Otang bin Ahya

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1558 K/Pid/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-01-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-01-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung No. 151/Pid/PT.Bdg. Jo; Putusan Pengadilan Negeri di Garut No. 160/Pid.B/1998/PN.Grt; Memerintahkan Pengadilan Negeri Garut untuk memeriksa dan memutus kembali perkara Terdakwa Deni Sutisna dan Terdakwa Otang bin Ahya tersebut; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara

Kaidah Hukum: 
"Dalam hal salah seorang Terdakwanya masih berumur 17 (tujuh belas) tahun, dengan azas-azas peradilan anak, maka pemeriksaan perkara yang bersangkutan harus dilakukan secara tertutup"