Putusan MA No. 3888 K/Pdt/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Sengketa jual-beli rumah

Para Pihak: 
Harijadi VS Andajaningsih

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3888 K/Pdt/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
08-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
19-06-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Harijadi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 741/Pdt/1993/PT.Sby; Dalam eksepsi Tergugat I; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat adalah milik sah atas rumah di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 37 Surabaya; Menghukum Tergugat I untuk membayar sewa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap tahun untuk jangka waktu 20 tahun atau semua degan 20 x Rp. 2.000.000,- = Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Menghukum Tergugat I/Terbanding dan Tergugat II/Turut Terbanding akan membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yaitu dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tegrugat I Konpensi seluruhnya; Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan hingga kini sebesar nihil

Kaidah Hukum: 
Bahwa yudex facti telah salah menerapkan hukum pembuktian karena permoonan kasasi adalah penghuni utama dari rumah sengketa dan SIP yang diperolehnya adalah sah dan sudah memenuhi syarat-syarat serta dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sehingga Pemohon Kasasi tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa karena tidak ternyata Pemohon Kasasi melakukan perbuatan melawan hukum maka permohonan ganti rugi kepada Pemohon Kasasi tidak punya dasar sama sekali dan tidak dapat dibuktikan berapa besarnya ganti rugi tsb