Perihal:
Sengketa pembagian waris
Para Pihak:
Mardjuki bin H. Saman VS Maswiroh binti H. Abd. Fattah
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
76 K/AG/1992
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Klasifikasi:
Kategori:
Tanggal Musyawarah:
23-08-1993
Tanggal Dibacakan:
23-10-1993
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No. 47/1990/PTA.JK; Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan bahwa hibah dari almarhum H. Saman bin Nasiman terhadap almarhum Mardani bin H. Saman atas sebidang tanah seluas 949 m2, yang terletak di Kampung Kapuk Rt. 008/05 di Kelurahan Klender, Kecamatan Jatinegara,Jakarta Timur, pada tanggal 10 Mei 1986 sebagaimana tersebut dalam akta nikah No. 325/1.711.1/86 adalah tidak sah dan batal menurut hukum; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah yang kini dikuasai oleh Tergugat kepada Penggugat seluas 456 (922 m2 dikurangi hak Tergugat beserta anak-anaknya 466 m2 = 456 m2); Menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Jakarta Timur sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 20 Agustus 1990 No. 272/0/1990 adalah sah dan berharga; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-
Kaidah Hukum:
Hibah yang melebihi 1/3 dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan ketentuan hukum