Putusan MA No. 2678 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Wanprestasi dalam perjanjian hutang

Para Pihak: 
Muhammad Alinafiah VS Agamsyah Hamidy

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2678 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-09-1994

Tanggal Dibacakan: 
27-10-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 41/Pdt/1992/PT.Aceh; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk membuka kembali persidangan dalam perkara ini untuk memeriksa pokok perkaranya;Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa Pengadilan Tinggi telah keliru dalam pertimbangannya yang mengatakan bahwa Bank Duta Cabang Lhokseumawe hanya merupakan cabang dari Bank Duta Pusat dengan demikian tidak mempunyai legitimasi personal standi in yudicio, padahal cabang adalah perpanjangan tangan dari kantor pusat oleh karena itu dapat digugat dan menggugat. Sehingga gugatan yang ditujukan kepada Agamsyah Hamidy selaku Manager OPerasional Bank Duta Cabang Lhokseumawe dalam kapasitasnya sebagai Manager berdasarkan perjanjian akte perjanjian kredit dalam rangka perikatan dengan pemrohonan kasasi adalah mempunyai legitimasi dalam jabatannya mewakili Bank Duta Cabang Lhokseumawe, oleh karena itu gugatan tersebut adalah sah menurut hukum