Perihal:
Sengketa Harta Warisan
Para Pihak:
Pasmi binti Wakijan Samplong, Sampi binti Wakijan Samplong VS Sarijah, Jamari
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
3114 K/Pdt/1991
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Klasifikasi:
Kategori:
Tanggal Musyawarah:
12-11-1992
Tanggal Dibacakan:
28-11-1992
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Mengabulkan gugatan Penggugat-penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan sesuai berita acara sita jaminan No. 97/Pdt.G/1990/PN.Pati; Menyatakan tanah sengketa C. 1308 luas + 1 bahu yang terletak di Desa Karangwetan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati: adalah tanah peninggalan alamarhum Wakijan Samplong; Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris Wakijan Samplong; Menyatakan 1/2 dari harta terperkara jatuh menjadi bagian W. Wakijan yang jatuh menjadi harta warisan bagi para Penggugat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membagi dan menyerahkan 1/2 harta yanah terperkara kepada para Penggugat; Menolak gugatan Penggugat-penggugat selain untuk selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar semua biaya perkara baik dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-
Kaidah Hukum:
Kesimpulan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugat baru diajukan setelah 33 tahun dan dijadikan dasar alasan bahwa penggugat tidak berhak atas tanah terperkara, pendapat dan kesimpulam tersebut tidak tepat. Pertama: menggugat sesuatu menurut hukum adalah hak, dan hak itu bisa dipergunakan kapan dikehendaki. Kedua: apa yang mereka gugat adalah hak warisan, dan mengenai hak menggugat harta warisan menurut hukum adat, tidak mengenal batas jangka waktu serta tidak mengenal daluarsa