Putusan MA No. 1816 K/Pdt/1989 Tahun 1989


Perihal: 
Sengketa Sertifikat Tanah

Para Pihak: 
Lucky Iwanto VS A Tohir bin Rahman … dkk, Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan cq Walikota madya KDH Tingkat II Palembang cq Kepala Kantor Agraria Kotamadya Palembang

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1816 K/Pdt/1989

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
10-10-1992

Tanggal Dibacakan: 
22-10-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang; Menolak eksepsi Tergugat I dalam konpensi; Menolak gugatan Penggugat konpensi untuk seluruhnya; Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum pemohon Kasasi/Penggugat asal/Tergugat rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dalam semua tingkatan peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini biaya perkara ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pembeli tidak dapat dikualifikasikan sebagai yang beritikad baik, karena pembelian dilakukan dengan ceroboh, ialah pada saat pembelian ia sama sekali tidak meneliti hak dan status para penjual atas tanah terperkara. Karena itu ia tidak pantas dilindungi dalam transaksi itu. Dalam hal penerbitan suatu sertifikat mengandung kesalahan tehnis kadastreal, Mendagri berwenang membatalkan sertifikat berdasarkan pasal 12 jo pasal 14 Perda Mendagri No. 6 Tahun 1972 (30 Juni 1972)