Putusan MA No. 2563 K/Pdt/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Sulimah VS Rr. Suratmi … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2563 K/Pdt/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
01-03-1990

Tanggal Dibacakan: 
15-03-1990

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 161/Pdt/1988/PT.Smg yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kebumen No. 42/Pdt.G/1986/PN.Kbm; Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; Menyatakan penggugat dan tergugat adalah ahli waris dari almarhum H.R. Moh. Idris bin Alimarja yang meninggal dunia tahun 1978; Menyatakan menurut hukum bahwa barang sengketa berupa tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Pemuda No. 118, 120, 122, 124 dan 126, Kelurahan Panjer, Kecamatan dan Kabupaten Kebumen, yang dikenal dengan letter C Bo. 522, persil No. 41, klas D.I. seluas kurang lebih 0,123 ha adalah harta peninggalan almarhum H.R. Idris Alimarja dengan isteri ketiga (Ny. Muntaqiyah) yang patut dibagi waris antara penggugat dan tergugat dengan perbandingan 1 lawan 3; Menghukum tergugat atau orang lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada pengugat 1/4 bagian dari harta engketa yang tersebut dalam amar 3, setelah tanggal 31 Desember 1990 dan apabila tidak dapat dilaksanakan dalam natura maka penggugat berhak 1/4 bagian dari hasil lelang barnag sengketa yang tersebut dalam amar No. 3 diatas; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 400.000,-; Menolak gugatan selebihnya; Menghukum pemohon kasasi/penggugat asal termohon kasasi/tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Hak waris anak dari isteri pertama atas harta bagian Bapaknya yang diperoleh dalam perkawinannya yang ketiga. Anak dari isteri pertama berhak mewarisi harta bagian Bapaknya yang diperoleh dalam perkawinannya yang ketiga bersama-sama dengan anak dari isteri ketiga, yaitu masing-masing mendapat separo dari separo, karena anak almarhum hanya dua orang yaitu penggugat dan tergugat