Perihal:
Sengketa waris
Para Pihak:
Negara R.I. qq Pemerintah R.I. qq. Departemen Keuangan R.I.VS Yayasan Pendidikan Wiraswasta Indonesia
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
3783 K/Pdt/1987
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
24-05-1989
Tanggal Dibacakan:
14-06-1989
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 375/Pdt/1987/PT.DKI; Menolak gugatan penggugat; Menyatakan bahwa sita atas tanah sengketa yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 148/Pdt/G/1986/PN.Jkt.Sel tidak sah dan berharga; Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut; Menghukum termohon kasasi akan membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-
Kaidah Hukum:
"Mahkamah Agung sebelum mengambil putusan akhir dapat menetapkan dalam putusan sela untuk mengadakan pemeriksaan tambahan yang dilakukan Mahkamah Agung sendiri agar mengetahui dengen jelas obyek sengketa yaitu status dan lokasi tanah serta hal-hal lain yang bersangkutan dengan tanah sengketa yang dipandang perlu. Berdasarkan pemeriksaan tambahan tersebut dapat dinyatakan bahwa Judex facti telah salah menerapkan hukum apabila ternyata penggugat asal tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya. Untuk mencari kebenaran fakta hukum dalam perkara perdata Mahkamah Agung RI dapat memanggil dengan resmi dan mengadakan pemeriksaan tambahan kepada para pihak serta para saksi dalam sidang permusyawaratan Mahkamah Agung. Tanah-tanah Negara yang diatasnya melekat hak-hak Eropah misal tanah Postal, Erfpacht, Eigendom dan lain-lain tidak mungkin lagi akan melekat hak-hak lain diatasnya misalnya tanah adat