Putusan MA No. 3901 K/Pdt/1985 Tahun 1985


Perihal: 
Sengketa waris

Para Pihak: 
Johan … dkk VS Anju Simalango … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3901 K/Pdt/1985

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-10-1988

Tanggal Dibacakan: 
29-10-1988

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 136/Perd/1985/PT.MDN dan putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 123/Pdt.G/1983/PN.TRT.PGR; Menolak gugatan Penggugat-penggugat; Menghukum termohon-termohon kasasi/Penggugat-penggugat asal untuk membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Surat bukti yang merupakan pernyataan belaka dair orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa dipersidangan (P.III), tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian)