Perihal:
Sengketa waris
Para Pihak:
Johan … dkk VS Anju Simalango … dkk
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
3901 K/Pdt/1985
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
27-10-1988
Tanggal Dibacakan:
29-10-1988
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon-pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 136/Perd/1985/PT.MDN dan putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 123/Pdt.G/1983/PN.TRT.PGR; Menolak gugatan Penggugat-penggugat; Menghukum termohon-termohon kasasi/Penggugat-penggugat asal untuk membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-
Kaidah Hukum:
Surat bukti yang merupakan pernyataan belaka dair orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa dipersidangan (P.III), tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian)