Putusan MA No. 263 K/Pdt/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Sengketa tanah dan hak atas tanah

Para Pihak: 
M. Rasidi VS Acok … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
263 K/Pdt/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-01-1990

Tanggal Dibacakan: 
28-02-1990

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 257/Pdt/1987/PT.Bdg; Mengabulkan gugatan Penggugat konpensi sebagian; Memerintahkan kepada Tergugat 3 konpensi (Kepala Kantor Sun. Direktorat Agraria Dr. II Kabupaten Pandeglang) untuk merubah batas-batas tanah yang tercantum dalam sertifikat No. 264 tahun 1977 atas nam Taniah alias Pang Nio selanjutnya mengganti dengan batas-batas yang sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan setempat tanggal 18 September 1986; Menyatakan sertifikat No. 264 tahun 1977 a/n/ Taniah alias Pang Nio yang diterbitkan oleh Tergugat 3 (Kantor Sub. Direktorat Agraria Dt. II Kabupaten Pandeglang) sah dan berharga; Menyatakan Akta Hibah No. 38/III/85 tanggal 30 Maret 1985 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Labuan sah dan berharga; Menyatakan tanah sengketa hak milik Penggugat; Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mengosongkan tanah seluas 587 m2 dan menyerahkannya kepada Pengguhat konpensi; Membatalkan peralihan hak (jual beli) antara Tergugat 1 konpensi dengan Tergugat 2 konpensi yaitu mengenai tanah sengketa seluas 100 m2; Menolak gugatan Penggugat konpensi selebihnya; Membebankan biaya perkara dalam konpensi kepada kedua belah piahk; Menolak gugatan Penggugat rekonpensi seluruhnya; Membebankan biaya perkara dalam rekonpensi kepada Penggugat rekonpensi; Menghukum Tergugat-tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi 1 untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dengan perincian untuk tingkat pertama dibebankan kepada para Tergugat asal, tingkat banding dan dalam tingkat kasasi pada Tergugat asal 1, biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Masalah tidak sesuainya identitas batas-batas tanah adalah merupakan permasalahan hukum yang takluk pada pemeriksaan tingkat kasasi. Pendapat Pengadilan Tinggi yang mengatakan bahwa adanya cacat hibah semata-mata atas alasan identitas perbatasan yang kurang jelas, tanpa mempertimbangkan bahwa suatu perbatasan suatu tanah selalu mengalami perubahan oleh karena sering terjadinya mutasi tanah di sekitarnya yang sekaligus yang mengakibatkan perubahan identitas perbatasan, adalah kesalahan penerapan hukum