Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984 Tahun 1984


Perihal: 
Tuntutan ganti rugi

Para Pihak: 
Masudi VS I Gusti Lanang Rejeg

Nomor Putusan: 
3191 K/Pdt/1987

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-12-1985

Tanggal Dibacakan: 
08-02-1986

Hakim: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 65/Pdt/1984/PT.Mtr yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 073/PN.Mtr/Pdt/1983; Mengabulkan gugatan penggugat sebahagian; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebagi pemulihan nama baik penggugat sejumlah Rp. 2.500.000,-; Menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram No. 012/PN.Mtr.Sid.Pdt/1983. Berita acara No. 012.a/PN.Mtr/Sid.Pdt/1983 adalah sah dan berharga; Menolak gugatan penggugat selebihnya; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang mana biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dengan tidak terpenuhinya janji tergugat asal untuk mengawini penggugat asal, tergugat asal telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, serta perbuatan tergugat asal tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri penggugat asal, maka tergugat asal wajib membayar kerugian. Sedangkan tuntuan ganti rugi yang diajukan penggugat asal terhadap semua biaya yang telah dikeluarkan selama hidup bersama itu, haruslah ditolak karena tidak diperjanjikan sebelumnya