Perihal:
Sengketa jual beli rumah
Para Pihak:
Sugiharto Sudharmadji VS Soegianto Oenaka
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
3597 K/Pdt/1985
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
14-04-1987
Tanggal Dibacakan:
07-05-1987
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-
Kaidah Hukum:
Jual beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut pasal 1519 dan seterusnya BW, sedangkan jual beli tanah/rumah sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal bentuk jual beli dengan hak membeli kembali. Maka perjanjian penggugat dan tergugat dalam perkara ini adalah batal demi hukum