Perihal:
Permohonan pra peradilan
Para Pihak:
Ramlan Lubis
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
464 K/Pid/1984
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
31-07-1985
Tanggal Dibacakan:
13-09-1985
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menghukum pemohon kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini sebesar Rp. 2.500,-
Kaidah Hukum:
Menurut yurisprudensi tetap terhadap putusan Pra-peradilan tidak dapat dimintakan kasasi