Perihal:
Wanprestasi dalam perjanjian hutang
Para Pihak:
Tjoe Liam Po VS TH J. Korzaan … dkk
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1695 K/Pdt/1984
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
18-04-1986
Tanggal Dibacakan:
23-05-1986
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 429/1981.P.T. Perdata; Menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum penggugat sekarang termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi dan biaya dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-
Kaidah Hukum:
Perjanjian antara warga negara Indonesia dengan orang asing tidak dapat begitu saja diperlakukan bagi hubungan hukum yang obyeknya berada diwilayah Indonesia